Bacakalem.com - Dewan Penggalang merupakan pengurus pramuka di tingkatan SMP (sekolah menengah pertama). Sebelum menjadi Dewan Penggalang anak-anak pramuka akan di latih menjadi seorang pemimpin dan pembekalan materi pramuka, untuk digunakan mengajar anak-anak pramuka kelas 7.
Sebelum menjadi Dewan Penggalang akan ada pemilihan atau mencalonkan dari kelas 8 (dua smp). Setelah menjadi Calon Dewan Penggalang akan ada pertemuan latihan bersama mempelajari materi pramuka. Jika anak-anak calon sudah dianggap siap dan mampu akan diadakan pelantikan serah terima kepengurusan lama kepada pengurus baru untuk mengemban semua tanggung jawab dan pengabdian dalam menjalankan tugas di Gugus Depan.
Setelah pelantikan dilaksanakan kakak pembina menyerahkan kepada Anggota Dewan Penggalang, untuk membantu Pembina Pramuka dalam merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pasukan penggalan.
Pengertian Dewan Penggalang
Dewan Satuan Penggalang atau disebut Dewan Penggalang adalah organisasi dalam pasukan penggalang yang beranggotakan para pemimpin regu. Dewan Penggalang pada tahap awal bisa dipimpin oleh Kakak Pembina, jika adik-adik sudah dianggap siap dan mampu maka kakak pembina harus menyerahkan kepada para Anggota Dewan Penggalang.
Pemimpin regu yang menjadi anggota dewan penggalang tugasnya dilimpahkan kepada wakil regu. Pada rapat dewan penggalang pemimpin regu dan wakil pemimpin regu di undang untuk hadir mengikuti pembahasan kegiatan pramuka.
Dewan Penggalang terdiri dari Pemimpin regu utama, para pemimpin regu, wakil pemimpin regu, pembina penggalang dan para asisten pembina penggalang.
Dewan Penggalang dikoordinasi oleh pembina pasukan penggalang. Ketua dewan penggalang adalah Pratama (Pemimpin Regu Utama), dilengkapi sekretaris dan bendahara dijabat secara bergiliran oleh anggota dewan penggalang.
Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 (enam) bula dan dapat dipilih kembali maksimal sebanyak dua kali berturut-turut.
Tugas Dewan Penggalang
Adapun tugas Dewan Penggalang, sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan program, pelaksanaan program dan mengadakan penilaian (evalusasi) dalam kegiatan pramuka.
- Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan penggalang.
- Mengadministrasikan semua kegiatan pramuka.
- Keputusan Dewan dibuat secara demokratis.
Fungsi Dewan Penggalang
Adapun fungsi Dewan Penggalang, sebagai berikut:
- Menyelesaikan dan membahas persoalan-persoalan yang menghambat kemajuan pasukan dan membuat rencana kerja pasukan.
- Menerima, mempertimbangkan dan membahas gagasan ataupun usulan tiap regu untuk memajukan pasukan.
- Membantu anggota dewan penggalang agar menjadi seorang pramuka yang berwatak dan berkecakapan serta berwibawa dalam memimpin regunya.
- Mendukung regu dalam memasukkan anggota baru di regunya.
- Menyelenggarakan pemilihan pemimpin regu dan wakil regu.
- Merekrut anggota regu baru.
Pertemuan Dewan Penggalang
Adapun pertemuan Dewan Penggalang, sebagai berikut:
- Dewan penggalang merupakan forum yang sangat ideal untuk menumbuhkan kembangkan potensi kepemimpinan dan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat atau keputusan bersama.
- Dewan Penggalang melaksanakan rapat minimal satu bulan sekali.
- Dalam rapat Dewan Penggalang , pembina dan asisten pembina bertindak sebagai penasihat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak untuk mengambil keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
- Rapat dan pertemuan dewan penggalang untuk menyiapkan materi yang akan dibahas dalam majelis penggalang.
- Pertemuan dewan penggalang bersifat formal atau resmi.
- Undangan disampaikan seminggu sebelumnya.
- Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam.
- Tempat ditentukan terlebih dahulu.
Penutup
Dewan Penggalang merupakan organisasi penggerak di pramuka penggalang. Tugas utama yaitu merencanakan, melaksanakan program dan mengevaluasi kegiatan pasukan penggalan di Gugus Depan. Selain itu, juga mengadakan pertemuan rapat bersama di hadiri oleh anggota dewan penggalang, pemimpin regu, wakil pemimpin regu, pembina pramuka dan asisten pembina pramuka untuk membahas materi kepramukaan serta kemajuan kegiatan.
.webp)